BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap masyarakat tidak melihat dunia secara sama. Seringkali nilai-nilai yang diutamakan itu berbeda-beda satu sama lain. Demikian pula halnya dengan isi hukum tiap-tiap masyarakat. Dalam antropologi tidak dapat membatasi diri pada penelitian isi peraturan-peraturan hukum dan bentuk-bentuk sanksinya, tapi yang perlu diketahui dengan jelas adalah proses pembentukan hukumnya. Setiap masyarakat sebenarnya memberikan atau menolak kualifikasi hukum kepada aturan-aturan dan kelakuan-kelakuan yang sudah termasuk sistem-sistem control sosial lain (misalnya moral atau agama) dan dengan demikian memberikan fungsi penting kepada hukum dalam tatanan social. (Rouland, 1992)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar